Sabtu, 14 Januari 2012

A. HUBUNGAN ANTARA HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN


Ø  DEFINISI HUKUM
Menurut Utrecht HUKUM adalah himpunan peraturan - peraturan (perintah / larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Hukum memiliki ciri dan sifat, yaitu ciri hukum adalah adanya perintah atau larangan, yang harus dipatuhi oleh setiap orang. Dan hukum bersifat mengatur dan memaksa.
Ø  DEFINISI NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat.
Sifat - sifat Negara yaitu :
a.       Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal untuk mencapai ketertiban dan mencegah anarkhi dalam masyarakat.
b.      Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c.       Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang - undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.



Ø  DEFINISI PEMERINTAHAN
o   Pemerintah dalam arti luas
Adalah suatu alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara.
o   Pemerintah dalam arti sempit
Adalah suatu alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit. Contoh, presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya dalam menentukan politik negara menurut departemennya (pembagian kekuasaan) presiden dan para menteri inilah yang disebut pemerintah dalam arti sempit.

Di dalam negara harus ada yang namanya pemerintahan, yang mengatur rakyat yang ada di negara tersebut. Dan yang mengatur rakyat di suatu negara adalah hukum. Hukum di buat oleh pemerintah. Hukum di suatu negara akan berlaku di negara itu saja, dan tidak akan berlaku di negara lain. Hukum di suatu negara pun berbeda dengan negara lain.
Suatu negara terbentuk oleh  karena adanya kehendak rakyat yang menyatakan diri secara sukarela untuk bersatu menentukan hukum dan kebiasaan apa yang menjadi panutan atau kepatuhan yang mereka sepakati bersama. Hukum di perlukan untuk menata pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supremasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional.

SUMBER :
http://business.fortunecity.com/millionaire/97/hukum__pemerintahan_yang_bersih_art.htm

1 komentar: