Ø DEFINISI
HUKUM
Menurut
Utrecht HUKUM adalah himpunan peraturan - peraturan (perintah / larangan) yang
mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
Hukum
memiliki ciri dan sifat, yaitu ciri hukum adalah adanya perintah atau larangan,
yang harus dipatuhi oleh setiap orang. Dan hukum bersifat mengatur dan memaksa.
Ø DEFINISI
NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dan masyarakat.
Sifat - sifat Negara yaitu :
a. Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan
kekerasan fisik secara legal untuk mencapai ketertiban dan mencegah anarkhi
dalam masyarakat.
b. Sifat
monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat.
c. Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang - undangan mengenai semua
orang tanpa kecuali.
Ø DEFINISI PEMERINTAHAN
o
Pemerintah dalam arti
luas
Adalah suatu alat perlengkapan
negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara.
o
Pemerintah dalam arti
sempit
Adalah
suatu alat perlengkapan
negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit. Contoh, presiden
menunjuk para menteri sebagai pembantunya dalam menentukan politik negara
menurut departemennya (pembagian kekuasaan) presiden dan para menteri inilah
yang disebut pemerintah dalam arti sempit.
Di dalam negara harus ada yang namanya pemerintahan, yang
mengatur rakyat yang ada di negara tersebut. Dan yang mengatur rakyat di suatu
negara adalah hukum. Hukum di buat oleh
pemerintah. Hukum di suatu negara akan berlaku di negara itu saja, dan tidak
akan berlaku di negara lain. Hukum di suatu negara pun berbeda dengan negara
lain.
Suatu negara terbentuk oleh
karena adanya kehendak rakyat yang menyatakan diri secara sukarela untuk
bersatu menentukan hukum dan kebiasaan apa yang menjadi panutan atau kepatuhan
yang mereka sepakati bersama. Hukum di perlukan untuk menata pemerintahan yang
bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang
menegakan supremasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak
rakyat yang berlangsung secara konstitusional.
SUMBER :
http://business.fortunecity.com/millionaire/97/hukum__pemerintahan_yang_bersih_art.htm
Trmksh infonya
BalasHapus